Akselerasi
teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa
perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk cara manusia berinteraksi
dan bertransaksi. Salah satu teknologi yang cukup menyita perhatian penulis
adalah deepfake, yaitu teknologi yang mampu merekayasa wajah, suara,
atau video sehingga tampak asli. Meskipun awalnya dikembangkan untuk kebutuhan
kreatif dan industri, kini deepfake semakin sering digunakan untuk penipuan,
manipulasi identitas, hingga pelanggaran privasi.
Fenomena
ini mulai terlihat nyata di sektor finansial Indonesia. Laporan dari forum
industri keuangan bersama regulator menunjukkan meningkatnya penipuan berbasis
AI, mulai dari penyalahgunaan verifikasi identitas hingga manipulasi proses
persetujuan transaksi. Hal ini menarik, karena persoalannya tidak lagi sekadar
soal keamanan teknologi, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar,
yakni apakah persetujuan yang diberikan masih dapat dianggap sah?
Pertanyaan
tersebut membuat penulis tertarik untuk melihat fenomena ini dari perspektif
syari’ah. Dalam hukum Islam, keabsahan suatu transaksi bertumpu pada prinsip at-taradi
atau an-taradin minkum, yaitu adanya kerelaan antara pihak yang
melakukan akad. Landasan normatif konsep ini berasal dari firman Allah dalam
Qur’an Surah An-Nisa ayat 29 yang menegaskan agar harta tidak diperoleh dengan
cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar saling
rela. Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Abdul Mughits dalam artikel ilmiahnya, bahwa suatu akad hanya dapat dinilai
sah apabila lahir dari kehendak bebas dan persetujuan yang nyata dari kedua
belah pihak.
Yang
menarik, konsep at-taradi sebenarnya tidak hanya berbicara tentang hasil akhir
berupa “setuju” atau “tidak setuju”, tetapi juga proses terbentuknya
persetujuan itu sendiri. Dalam hukum Islam, kerelaan yang sah harus muncul dari
individu yang memahami objek transaksi dan memberikan keputusan secara sadar.
Oleh karena itu, persetujuan yang lahir karena tekanan, penyesatan, atau
informasi yang tidak benar dipandang kehilangan nilai kerelaannya.
Pembahasan
ini menjadi semakin relevan di era digital. Deepfake memungkinkan seseorang
menciptakan tampilan persetujuan yang terlihat meyakinkan, padahal kehendak
asli dari pihak yang bersangkutan tidak pernah ada. Misalnya melalui penggunaan
video atau suara palsu untuk menyetujui transaksi atau mewakili identitas
seseorang. Dalam fikih muamalah, kondisi seperti ini dapat dipahami sebagai
bentuk tadlis (penyesatan informasi) dan ghash (penipuan), karena
menghilangkan kebebasan kehendak yang menjadi syarat lahirnya akad yang sah.
Menariknya, persoalan ini juga memiliki irisan dengan teori modern mengenai digital consent atau informed consent. Penulis melihat bahwa persoalan utama di sini bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada hilangnya ruang bagi individu untuk menentukan pilihannya secara bebas dan sadar. Ketika persetujuan dapat direkayasa, maka yang terancam bukan hanya validitas transaksi, tetapi juga martabat manusia sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan kehendaknya sendiri.
FAKTA
SINGKAT: Deepfake dan Krisis Persetujuan Digital
Internasional
Serangan deepfake meningkat sekitar 2.137% sejak 2022.
Pada kuartal I 2025, sekitar 6,5% dari seluruh kasus fraud global telah melibatkan teknologi deepfake.
Negara mayoritas Muslim
Di Indonesia, hingga 2025 tercatat sekitar 274 ribu laporan penipuan digital dengan total kerugian masyarakat lebih dari Rp6 triliun.
Di India, survei nasional menunjukkan 90% masyarakat pernah terpapar iklan atau dukungan palsu berbasis AI/deepfake, dengan rata-rata korban kehilangan sekitar ₹34.500.
Dampaknya
pun tidak berhenti pada individu. Dalam ekonomi syari’ah, kepercayaan dibangun
melalui nilai amanah, keterbukaan informasi, dan perlindungan harta (hifz
al-mal). Jika masyarakat mulai meragukan identitas pelaku transaksi dan
validitas persetujuan digital, maka kepercayaan sebagai fondasi utama dalam
ekonomi syari’ah akan ikut melemah.
Karena
itu, perkembangan hukum dan fatwa terhadap teknologi menjadi penting untuk
terus diperbarui. Syariah tidak menolak inovasi, tetapi memastikan bahwa
perkembangan teknologi tetap berada dalam koridor kemaslahatan. Prinsip tabayyun,
sadd ad-dzari’ah, dan perlindungan terhadap martabat manusia menjadi
pengingat bahwa di tengah transformasi digital, kebebasan kehendak dan kerelaan
tetap harus dijaga sebagai inti dari setiap akad.
