KRISIS TATA KELOLA KEUANGAN SYARIAH "Studi Kasus Kegagalan Akuntansi Islam pada Travel Umrah di Indonesia" (Analisis Kasus Hanania Travel Group, 2026)

Oleh : Ananda Panca Wahyuni

 ABSTRAK

Maraknya kasus penipuan travel umrah dan haji di Indonesia pada tahun 2025–2026 mencerminkan krisis serius dalam tata kelola keuangan lembaga yang beroperasi dalam konteks ibadah Islam. Kasus Hanania Travel Group yang menyeret kerugian jemaah hingga Rp60 miliar merupakan salah satu contoh paling mencolok dari kegagalan penerapan prinsip-prinsip akuntansi Islam. Artikel ini menganalisis kasus tersebut melalui lensa akuntansi syariah, mencakup prinsip amanah, transparansi (ifshah), larangan gharar (ketidakpastian), serta konsep pertanggungjawaban (mas'uliyyah). Ditemukan bahwa modus operandi “gali lubang tutup lubang” yang dilakukan pelaku secara langsung melanggar nilai-nilai inti dalam sistem akuntansi Islam. Artikel ini juga membahas implikasi bagi regulasi, pengawasan, dan kebutuhan penerapan standar akuntansi syariah yang lebih ketat bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kata kunci: Akuntansi Islam, Amanah, Penipuan Travel Umrah, Hanania Travel, Tata Kelola Syariah, Gharar

I. PENDAHULUAN

Ibadah umrah dan haji merupakan perjalanan spiritual yang memiliki dimensi ekonomi yang sangat besar. Jutaan muslim Indonesia setiap tahunnya mengalokasikan tabungan dalam jangka panjang bahkan sebagian menjual aset berharga demi mewujudkan impian menginjakkan kaki di Tanah Suci. Kepercayaan yang besar ini sayangnya tidak selalu dibarengi dengan sistem tata kelola keuangan yang bertanggung jawab dari pihak penyelenggara.

Pada tahun 2026, fenomena penipuan travel umrah kembali mencuat secara masif. Berdasarkan data Bareskrim Polri, tercatat sebanyak 77 aduan kasus haji dan umrah sepanjang tahun 2026, dengan berbagai modus operandi mulai dari skema ponzi hingga pemalsuan visa furoda (Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, April 2026). Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah kasus Hanania Travel Group, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 dengan estimasi kerugian jemaah yang mencapai Rp60 miliar.

Dari perspektif akuntansi Islam, kasus-kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum perdata maupun pidana, melainkan juga merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai fundamental dalam sistem keuangan dan pelaporan berbasis syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kasus Hanania Travel menggunakan kerangka akuntansi Islam, serta merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan bagi industri perjalanan ibadah di Indonesia.

II. GAMBARAN KASUS HANANIA TRAVEL GROUP

A. Kronologi Kasus

Hanania Travel Group, yang dioperasikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional di bawah pimpinan Ahmad Syah Farhan (ASF), mulai aktif memasarkan paket umrah sejak sekitar tahun 2019. Travel ini menawarkan paket umrah dan haji dengan harga kompetitif, sering kali menggunakan pendekatan marketing digital yang menarik, termasuk memanfaatkan endorsement dari para influencer dan selebgram.

Masalah mulai mencuat ketika para jemaah yang dijadwalkan berangkat pada periode Syawal 2026 tidak kunjung diberangkatkan meskipun telah melunasi biaya perjalanan. Ratusan hingga ribuan calon jemaah melaporkan kehilangan uang tabungan mereka, bahkan ada yang membayar hingga Rp100 juta per orang, namun gagal berangkat ke Tanah Suci.

Pada 28 Mei 2026, puluhan korban resmi melaporkan Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya. Sehari kemudian, pada 29 Mei 2026, pihak kepolisian menetapkan ASF sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Korban terus bertambah hingga mencapai 687 orang per 9 Juni 2026, dengan penyidik telah memeriksa 70 orang saksi.

B. Modus Operandi

"Dari uang jemaah yang masuk, keuntungannya dia split ke kekurangan yang sudah terjadi sebelumnya." — Joko Setyo, perwakilan korban jemaah Hanania Travel (CNA Indonesia, 2026)

Modus operandi yang digunakan Hanania Travel Group dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1.     Skema “Gali Lubang Tutup Lubang”: Dana dari jemaah baru digunakan untuk menutupi defisit keberangkatan jemaah sebelumnya, bukan untuk membiayai perjalanan jemaah yang baru mendaftar.

2.     Janji Palsu dan Manipulasi Dokumen: Beberapa korban menemukan bahwa tiket pesawat dan akomodasi hotel ternyata tidak pernah dipesan secara nyata atas nama mereka.

3.     Penggunaan Dana untuk Biaya Non-Operasional: Dana jemaah diduga digunakan untuk membayar biaya promosi dan endorsement influencer, bukan dialokasikan untuk keperluan perjalanan ibadah.

Sebelum kasusnya bergulir ke ranah hukum, Hanania Travel sempat mengikuti mediasi yang difasilitasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada pertengahan April 2026. Dalam mediasi tersebut, perusahaan menjanjikan pengembalian dana dalam tiga tahap (30% Mei, 40% Juni, 30% Juli), namun komitmen ini pun tidak dipenuhi.

 

 

 

III. KERANGKA AKUNTANSI ISLAM

Akuntansi Islam bukan sekadar sistem pencatatan keuangan yang dilapisi nilai-nilai agama di permukaannya. Ia merupakan sistem yang berlandaskan pada tauhid (keyakinan kepada Allah), keadilan (‘adl), kejujuran (sidq), dan tanggung jawab tidak hanya kepada stakeholder duniawi, tetapi juga kepada Allah SWT. Berikut adalah prinsip-prinsip utama yang relevan dalam menganalisis kasus ini:

A. Prinsip Amanah (Kepercayaan dan Tanggung Jawab)

Amanah merupakan konsep etika Islam yang mengacu pada kejujuran, integritas, dan pemenuhan kewajiban secara setia. Dalam konteks akuntansi dan keuangan, amanah mengharuskan setiap pihak yang mengelola dana orang lain untuk bertindak sebagai wali amanah (fiduciary) yang menjaga kepentingan pemilik dana di atas kepentingan pribadi.

Dalam kasus Hanania Travel, dana yang diserahkan jemaah seharusnya diperlakukan sebagai titipan (wadiah) yang wajib dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk membiayai perjalanan ibadah jemaah yang bersangkutan. Penggunaan dana tersebut untuk menutupi defisit keuangan perusahaan adalah pengkhianatan langsung terhadap prinsip amanah.

B. Larangan Gharar (Ketidakpastian yang Merugikan)

Islam melarang keras transaksi yang mengandung gharar — yaitu ketidakpastian, penipuan, atau ambiguitas yang merugikan salah satu pihak. Ketika Hanania Travel menjual paket umrah tanpa memiliki jaminan ketersediaan dana yang cukup untuk memberangkatkan jemaah, maka secara substansial transaksi tersebut telah mengandung unsur gharar.

Lebih jauh, modus menggunakan dana jemaah baru untuk menutupi kewajiban kepada jemaah lama mencerminkan struktur bisnis yang pada dasarnya tidak bisa dipertahankan (unsustainable) — sebuah bentuk gharar yang sistemik.

C. Transparansi dan Pelaporan (Ifshah)

Akuntansi Islam mewajibkan transparansi penuh dalam pelaporan keuangan. Entitas yang mengelola dana masyarakat, terutama untuk tujuan ibadah, harus dapat menunjukkan secara jelas alokasi setiap rupiah yang dipercayakan kepadanya. Ketiadaan sistem pelaporan keuangan yang transparan pada Hanania Travel menjadi salah satu faktor yang memungkinkan penyelewengan dana berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

D. Mas’uliyyah (Pertanggungjawaban)

Konsep mas’uliyyah dalam akuntansi Islam menegaskan bahwa setiap tindakan ekonomi akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Akuntansi bukan sekadar alat untuk memuaskan investor atau regulator, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Allah atas pengelolaan sumber daya yang diberikan.

 

 

IV. ANALISIS: PELANGGARAN PRINSIP AKUNTANSI ISLAM

Apabila kasus Hanania Travel diletakkan dalam kerangka akuntansi Islam, terdapat setidaknya empat pelanggaran fundamental yang dapat diidentifikasi:

•        Tidak Ada Pemisahan Dana (Commingling of Funds): Dana jemaah yang seharusnya dipisahkan sebagai dana titipan dicampurkan dengan operasional umum perusahaan. Dalam akuntansi Islam, dana yang diterima sebagai amanah harus dipisahkan secara ketat dari dana milik perusahaan.

•        Tidak Adanya Pelaporan yang Dapat Diverifikasi: Tidak ada laporan keuangan yang dapat diakses publik atau setidaknya oleh jemaah yang ingin memverifikasi kesiapan finansial penyelenggara. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam akuntansi syariah.

•        Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan: Dana yang diterima untuk keperluan ibadah digunakan untuk biaya promosi dan menutup defisit perusahaan. Ini merupakan pelanggaran akad yang mendasar.

•        Minimnya Pengawasan Dewan Syariah: Industri travel umrah di Indonesia belum secara konsisten menerapkan mekanisme pengawasan syariah internal, yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga integritas pengelolaan dana jemaah.

Kasus ini bukan berdiri sendiri. Berdasarkan pemantauan media oleh tim riset DATASATU, tercatat sedikitnya 6 kasus besar penipuan travel umrah dan haji mencuat dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, dengan modus operandi yang serupa. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan ini bersifat struktural, bukan sekadar insiden individual.

V. IMPLIKASI DAN REKOMENDASI

A. Urgensi Standar Akuntansi Khusus PPIU

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membutuhkan standar akuntansi tersendiri yang mengadopsi prinsip-prinsip syariah secara penuh. Standar ini harus mencakup kewajiban pemisahan rekening dana jemaah, audit berkala oleh akuntan publik yang memiliki kompetensi syariah, serta pelaporan terbuka kepada regulator dan jemaah.

B. Penguatan Pengawasan oleh Kemenhaj dan OJK

Kementerian Haji dan Umrah perlu bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi arus dana pada lembaga PPIU. Model pengawasan berbasis escrow account — di mana dana jemaah hanya dapat dicairkan untuk keperluan tertentu yang telah diverifikasi — patut dipertimbangkan sebagai kebijakan wajib.

C. Edukasi Keuangan Syariah bagi Masyarakat

Masyarakat perlu diedukasi tentang hak-haknya sebagai konsumen jasa perjalanan ibadah, termasuk hak untuk meminta laporan keuangan, memeriksa legalitas PPIU melalui SIMPU Kemenag, dan mengenali tanda-tanda potensi penipuan seperti harga yang jauh di bawah standar pasar.

D. Peran Akuntan Muslim

Para akuntan yang memiliki pemahaman akuntansi Islam memiliki peran strategis untuk mendorong penerapan tata kelola keuangan yang lebih baik pada lembaga-lembaga yang beroperasi dalam ekosistem ekonomi Islam, termasuk travel umrah. Profesi ini tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada masyarakat dan Allah SWT.

VI. KESIMPULAN

Kasus Hanania Travel Group bukan hanya sebuah kasus pidana penipuan biasa. Ia merupakan cermin dari kegagalan sistemik dalam penerapan prinsip-prinsip akuntansi Islam pada industri yang justru bergerak dalam konteks ibadah. Prinsip amanah dilanggar ketika dana jemaah digunakan tidak sesuai peruntukannya; prinsip transparansi diabaikan ketika tidak ada pelaporan keuangan yang dapat diverifikasi; dan larangan gharar pun dilanggar melalui skema bisnis yang sejak awal tidak dapat dipertahankan.

Dengan lebih dari 77 aduan kasus haji dan umrah yang diterima Bareskrim Polri sepanjang 2026, sudah saatnya Indonesia membangun ekosistem akuntansi dan tata kelola keuangan syariah yang lebih kokoh bagi industri perjalanan ibadah. Akuntansi Islam bukan sekadar konsep akademis — ia adalah instrumen perlindungan nyata bagi jutaan jemaah yang mempercayakan tabungan seumur hidup mereka kepada pihak penyelenggara.

 

DAFTAR PUSTAKA / REFERENSI

Sumber Berita dan Data:

CNA Indonesia. (2026, Mei). Dugaan penipuan umrah oleh Hanania Travel, ribuan orang gagal berangkat ke Tanah Suci. CNA.id. Diakses dari https://www.cna.id/indonesia/hanania-travel-penipuan-umrah-47631\

Detik News. (2026, 30 Mei). Korban Penipuan Hanania Travel Ratusan Orang, Kerugian Rp 12,14 M. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8510785/

CNN Indonesia. (2026, 28 Mei). Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/

Kumparan News. (2026, Juni). Benang Kusut Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania Group. Kumparan.com. Diakses dari https://kumparan.com/kumparannews/

Merdeka.com. (2026, 9 Juni). Korban Hanania Travel Bertambah Jadi 687 Orang, Polisi Periksa 70 Saksi. Diakses dari https://www.merdeka.com/

Suara.com. (2026, 31 Mei). Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah. Diakses dari https://www.suara.com/

Helo Indonesia. (2026, 17 April). Penipuan Haji Umroh Ilegal, dari Skema Ponzi hingga Visa Furoda. Diakses dari https://www.heloindonesia.com/

DATASATU. (2026, Juni). Kasus Penipuan Travel Umrah dan Haji Sepanjang 2 Tahun Terakhir. Diakses dari https://datasatu.com/

Sumber Akademis dan Konseptual:

Hameed, S. (2000). The need for Islamic accounting: Perceptions of its objectives and characteristics by Malaysian Muslim accountants and academics. University of Dundee.

AOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). (2017). Financial Accounting Standards for Islamic Financial Institutions. Bahrain: AAOIFI.

Lewis, M. K. (2006). Accountability and Islam. Paper presented at the Fourth International Conference on Accounting and Finance in Transition, Adelaide.

Maali, B., Casson, P., & Napier, C. (2006). Social reporting by Islamic banks. Abacus, 42(2), 266–289.

Peraturan Menteri Agama RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم