Oleh : Ananda Panca Wahyuni
ABSTRAK
Maraknya kasus penipuan travel umrah
dan haji di Indonesia pada tahun 2025–2026 mencerminkan krisis serius dalam
tata kelola keuangan lembaga yang beroperasi dalam konteks ibadah Islam. Kasus
Hanania Travel Group yang menyeret kerugian jemaah hingga Rp60 miliar merupakan
salah satu contoh paling mencolok dari kegagalan penerapan prinsip-prinsip
akuntansi Islam. Artikel ini menganalisis kasus tersebut melalui lensa
akuntansi syariah, mencakup prinsip amanah, transparansi (ifshah), larangan
gharar (ketidakpastian), serta konsep pertanggungjawaban (mas'uliyyah).
Ditemukan bahwa modus operandi “gali lubang tutup lubang” yang dilakukan pelaku
secara langsung melanggar nilai-nilai inti dalam sistem akuntansi Islam.
Artikel ini juga membahas implikasi bagi regulasi, pengawasan, dan kebutuhan penerapan
standar akuntansi syariah yang lebih ketat bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU).
Kata kunci: Akuntansi Islam, Amanah, Penipuan
Travel Umrah, Hanania Travel, Tata Kelola Syariah, Gharar
I. PENDAHULUAN
Ibadah umrah dan haji
merupakan perjalanan spiritual yang memiliki dimensi ekonomi yang sangat besar.
Jutaan muslim Indonesia setiap tahunnya mengalokasikan tabungan dalam jangka
panjang bahkan sebagian menjual aset berharga demi mewujudkan impian
menginjakkan kaki di Tanah Suci. Kepercayaan yang besar ini sayangnya tidak
selalu dibarengi dengan sistem tata kelola keuangan yang bertanggung jawab dari
pihak penyelenggara.
Pada tahun 2026, fenomena
penipuan travel umrah kembali mencuat secara masif. Berdasarkan data Bareskrim
Polri, tercatat sebanyak 77 aduan kasus haji dan umrah sepanjang tahun 2026,
dengan berbagai modus operandi mulai dari skema ponzi hingga pemalsuan visa
furoda (Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, April 2026). Salah satu
kasus yang paling menyita perhatian publik adalah kasus Hanania Travel Group,
yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 dengan estimasi kerugian
jemaah yang mencapai Rp60 miliar.
Dari perspektif akuntansi
Islam, kasus-kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum perdata maupun pidana,
melainkan juga merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai fundamental
dalam sistem keuangan dan pelaporan berbasis syariah. Artikel ini bertujuan
untuk menganalisis kasus Hanania Travel menggunakan kerangka akuntansi Islam,
serta merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan bagi industri
perjalanan ibadah di Indonesia.
II. GAMBARAN KASUS HANANIA TRAVEL GROUP
A. Kronologi
Kasus
Hanania Travel Group, yang
dioperasikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional di bawah pimpinan Ahmad Syah
Farhan (ASF), mulai aktif memasarkan paket umrah sejak sekitar tahun 2019.
Travel ini menawarkan paket umrah dan haji dengan harga kompetitif, sering kali
menggunakan pendekatan marketing digital yang menarik, termasuk memanfaatkan
endorsement dari para influencer dan selebgram.
Masalah mulai mencuat ketika
para jemaah yang dijadwalkan berangkat pada periode Syawal 2026 tidak kunjung
diberangkatkan meskipun telah melunasi biaya perjalanan. Ratusan hingga ribuan
calon jemaah melaporkan kehilangan uang tabungan mereka, bahkan ada yang
membayar hingga Rp100 juta per orang, namun gagal berangkat ke Tanah Suci.
Pada 28 Mei 2026, puluhan
korban resmi melaporkan Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya. Sehari kemudian,
pada 29 Mei 2026, pihak kepolisian menetapkan ASF sebagai tersangka dugaan
penipuan dan/atau penggelapan. Korban terus bertambah hingga mencapai 687 orang
per 9 Juni 2026, dengan penyidik telah memeriksa 70 orang saksi.
B. Modus
Operandi
"Dari uang jemaah yang masuk,
keuntungannya dia split ke kekurangan yang sudah terjadi sebelumnya." —
Joko Setyo, perwakilan korban jemaah Hanania Travel (CNA Indonesia, 2026)
Modus operandi yang digunakan
Hanania Travel Group dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Skema “Gali Lubang Tutup
Lubang”: Dana dari jemaah baru digunakan untuk menutupi defisit keberangkatan
jemaah sebelumnya, bukan untuk membiayai perjalanan jemaah yang baru mendaftar.
2. Janji Palsu dan Manipulasi
Dokumen: Beberapa korban menemukan bahwa tiket pesawat dan akomodasi hotel
ternyata tidak pernah dipesan secara nyata atas nama mereka.
3.
Penggunaan Dana untuk Biaya Non-Operasional: Dana jemaah diduga
digunakan untuk membayar biaya promosi dan endorsement influencer, bukan
dialokasikan untuk keperluan perjalanan ibadah.
Sebelum kasusnya bergulir ke
ranah hukum, Hanania Travel sempat mengikuti mediasi yang difasilitasi
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada pertengahan April 2026. Dalam
mediasi tersebut, perusahaan menjanjikan pengembalian dana dalam tiga tahap
(30% Mei, 40% Juni, 30% Juli), namun komitmen ini pun tidak dipenuhi.
III. KERANGKA AKUNTANSI ISLAM
Akuntansi Islam bukan sekadar
sistem pencatatan keuangan yang dilapisi nilai-nilai agama di permukaannya. Ia
merupakan sistem yang berlandaskan pada tauhid (keyakinan kepada Allah),
keadilan (‘adl), kejujuran (sidq), dan tanggung jawab tidak hanya kepada
stakeholder duniawi, tetapi juga kepada Allah SWT. Berikut adalah
prinsip-prinsip utama yang relevan dalam menganalisis kasus ini:
A. Prinsip
Amanah (Kepercayaan dan Tanggung Jawab)
Amanah merupakan konsep etika Islam
yang mengacu pada kejujuran, integritas, dan pemenuhan kewajiban secara setia.
Dalam konteks akuntansi dan keuangan, amanah mengharuskan setiap pihak yang
mengelola dana orang lain untuk bertindak sebagai wali amanah (fiduciary) yang
menjaga kepentingan pemilik dana di atas kepentingan pribadi.
Dalam kasus Hanania Travel,
dana yang diserahkan jemaah seharusnya diperlakukan sebagai titipan (wadiah)
yang wajib dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk membiayai
perjalanan ibadah jemaah yang bersangkutan. Penggunaan dana tersebut untuk
menutupi defisit keuangan perusahaan adalah pengkhianatan langsung terhadap
prinsip amanah.
B. Larangan
Gharar (Ketidakpastian yang Merugikan)
Islam melarang keras transaksi
yang mengandung gharar — yaitu ketidakpastian, penipuan, atau ambiguitas
yang merugikan salah satu pihak. Ketika Hanania Travel menjual paket umrah
tanpa memiliki jaminan ketersediaan dana yang cukup untuk memberangkatkan
jemaah, maka secara substansial transaksi tersebut telah mengandung unsur
gharar.
Lebih jauh, modus menggunakan
dana jemaah baru untuk menutupi kewajiban kepada jemaah lama mencerminkan
struktur bisnis yang pada dasarnya tidak bisa dipertahankan (unsustainable) —
sebuah bentuk gharar yang sistemik.
C. Transparansi
dan Pelaporan (Ifshah)
Akuntansi Islam mewajibkan
transparansi penuh dalam pelaporan keuangan. Entitas yang mengelola dana
masyarakat, terutama untuk tujuan ibadah, harus dapat menunjukkan secara jelas
alokasi setiap rupiah yang dipercayakan kepadanya. Ketiadaan sistem pelaporan
keuangan yang transparan pada Hanania Travel menjadi salah satu faktor yang
memungkinkan penyelewengan dana berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
D. Mas’uliyyah
(Pertanggungjawaban)
Konsep mas’uliyyah
dalam akuntansi Islam menegaskan bahwa setiap tindakan ekonomi akan dimintai
pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Akuntansi bukan sekadar
alat untuk memuaskan investor atau regulator, tetapi merupakan bentuk
pertanggungjawaban kepada Allah atas pengelolaan sumber daya yang diberikan.
IV. ANALISIS: PELANGGARAN PRINSIP AKUNTANSI ISLAM
Apabila kasus Hanania Travel
diletakkan dalam kerangka akuntansi Islam, terdapat setidaknya empat
pelanggaran fundamental yang dapat diidentifikasi:
•
Tidak Ada Pemisahan Dana (Commingling of Funds): Dana jemaah yang
seharusnya dipisahkan sebagai dana titipan dicampurkan dengan operasional umum
perusahaan. Dalam akuntansi Islam, dana yang diterima sebagai amanah harus
dipisahkan secara ketat dari dana milik perusahaan.
•
Tidak Adanya Pelaporan yang Dapat Diverifikasi: Tidak ada laporan
keuangan yang dapat diakses publik atau setidaknya oleh jemaah yang ingin
memverifikasi kesiapan finansial penyelenggara. Ini bertentangan dengan prinsip
transparansi dalam akuntansi syariah.
•
Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan: Dana yang diterima untuk
keperluan ibadah digunakan untuk biaya promosi dan menutup defisit perusahaan.
Ini merupakan pelanggaran akad yang mendasar.
•
Minimnya Pengawasan Dewan Syariah: Industri travel umrah di Indonesia
belum secara konsisten menerapkan mekanisme pengawasan syariah internal, yang
seharusnya berfungsi sebagai penjaga integritas pengelolaan dana jemaah.
Kasus ini bukan berdiri
sendiri. Berdasarkan pemantauan media oleh tim riset DATASATU, tercatat
sedikitnya 6 kasus besar penipuan travel umrah dan haji mencuat dalam kurun
waktu 2024 hingga 2026, dengan modus operandi yang serupa. Hal ini menunjukkan
bahwa permasalahan ini bersifat struktural, bukan sekadar insiden individual.
V. IMPLIKASI DAN REKOMENDASI
A. Urgensi
Standar Akuntansi Khusus PPIU
Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (PPIU) membutuhkan standar akuntansi tersendiri yang mengadopsi
prinsip-prinsip syariah secara penuh. Standar ini harus mencakup kewajiban
pemisahan rekening dana jemaah, audit berkala oleh akuntan publik yang memiliki
kompetensi syariah, serta pelaporan terbuka kepada regulator dan jemaah.
B. Penguatan
Pengawasan oleh Kemenhaj dan OJK
Kementerian Haji dan Umrah
perlu bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi arus dana
pada lembaga PPIU. Model pengawasan berbasis escrow account — di mana dana
jemaah hanya dapat dicairkan untuk keperluan tertentu yang telah diverifikasi —
patut dipertimbangkan sebagai kebijakan wajib.
C. Edukasi
Keuangan Syariah bagi Masyarakat
Masyarakat perlu diedukasi
tentang hak-haknya sebagai konsumen jasa perjalanan ibadah, termasuk hak untuk
meminta laporan keuangan, memeriksa legalitas PPIU melalui SIMPU Kemenag, dan
mengenali tanda-tanda potensi penipuan seperti harga yang jauh di bawah standar
pasar.
D. Peran
Akuntan Muslim
Para akuntan yang memiliki
pemahaman akuntansi Islam memiliki peran strategis untuk mendorong penerapan
tata kelola keuangan yang lebih baik pada lembaga-lembaga yang beroperasi dalam
ekosistem ekonomi Islam, termasuk travel umrah. Profesi ini tidak hanya
bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada masyarakat dan Allah SWT.
VI. KESIMPULAN
Kasus Hanania Travel Group
bukan hanya sebuah kasus pidana penipuan biasa. Ia merupakan cermin dari
kegagalan sistemik dalam penerapan prinsip-prinsip akuntansi Islam pada
industri yang justru bergerak dalam konteks ibadah. Prinsip amanah dilanggar
ketika dana jemaah digunakan tidak sesuai peruntukannya; prinsip transparansi
diabaikan ketika tidak ada pelaporan keuangan yang dapat diverifikasi; dan
larangan gharar pun dilanggar melalui skema bisnis yang sejak awal tidak dapat
dipertahankan.
Dengan lebih dari 77 aduan
kasus haji dan umrah yang diterima Bareskrim Polri sepanjang 2026, sudah
saatnya Indonesia membangun ekosistem akuntansi dan tata kelola keuangan
syariah yang lebih kokoh bagi industri perjalanan ibadah. Akuntansi Islam bukan
sekadar konsep akademis — ia adalah instrumen perlindungan nyata bagi jutaan
jemaah yang mempercayakan tabungan seumur hidup mereka kepada pihak
penyelenggara.
DAFTAR PUSTAKA / REFERENSI
Sumber Berita dan Data:
CNA Indonesia. (2026, Mei). Dugaan penipuan umrah oleh Hanania Travel, ribuan orang gagal berangkat ke Tanah Suci. CNA.id. Diakses dari https://www.cna.id/indonesia/hanania-travel-penipuan-umrah-47631\
Detik News. (2026, 30 Mei). Korban Penipuan Hanania Travel Ratusan Orang, Kerugian Rp 12,14 M. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8510785/
CNN Indonesia. (2026, 28 Mei). Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/
Kumparan News. (2026, Juni). Benang Kusut Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania Group. Kumparan.com. Diakses dari https://kumparan.com/kumparannews/
Merdeka.com. (2026, 9 Juni). Korban Hanania Travel Bertambah Jadi 687 Orang, Polisi Periksa 70 Saksi. Diakses dari https://www.merdeka.com/
Suara.com. (2026, 31 Mei). Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah. Diakses dari https://www.suara.com/
Helo Indonesia. (2026, 17 April). Penipuan Haji Umroh Ilegal, dari Skema Ponzi hingga Visa Furoda. Diakses dari https://www.heloindonesia.com/
DATASATU. (2026, Juni). Kasus Penipuan Travel Umrah dan Haji Sepanjang 2 Tahun Terakhir. Diakses dari https://datasatu.com/
Sumber Akademis dan Konseptual:
Hameed, S. (2000). The need for Islamic accounting: Perceptions of its objectives and characteristics by Malaysian Muslim accountants and academics. University of Dundee.
AOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). (2017). Financial Accounting Standards for Islamic Financial Institutions. Bahrain: AAOIFI.
Lewis, M. K. (2006). Accountability and Islam. Paper presented at the Fourth International Conference on Accounting and Finance in Transition, Adelaide.
Maali, B., Casson, P., & Napier, C. (2006). Social reporting by Islamic banks. Abacus, 42(2), 266–289.
Peraturan Menteri Agama RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.