Krisis At-Taradi di Era Deepfake


 Oleh: Nada Savaira Rizqin

Akselerasi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk cara manusia berinteraksi dan bertransaksi. Salah satu teknologi yang cukup menyita perhatian penulis adalah deepfake, yaitu teknologi yang mampu merekayasa wajah, suara, atau video sehingga tampak asli. Meskipun awalnya dikembangkan untuk kebutuhan kreatif dan industri, kini deepfake semakin sering digunakan untuk penipuan, manipulasi identitas, hingga pelanggaran privasi.

Fenomena ini mulai terlihat nyata di sektor finansial Indonesia. Laporan dari forum industri keuangan bersama regulator menunjukkan meningkatnya penipuan berbasis AI, mulai dari penyalahgunaan verifikasi identitas hingga manipulasi proses persetujuan transaksi. Hal ini menarik, karena persoalannya tidak lagi sekadar soal keamanan teknologi, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni apakah persetujuan yang diberikan masih dapat dianggap sah?

Pertanyaan tersebut membuat penulis tertarik untuk melihat fenomena ini dari perspektif syari’ah. Dalam hukum Islam, keabsahan suatu transaksi bertumpu pada prinsip at-taradi atau an-taradin minkum, yaitu adanya kerelaan antara pihak yang melakukan akad. Landasan normatif konsep ini berasal dari firman Allah dalam Qur’an Surah An-Nisa ayat 29 yang menegaskan agar harta tidak diperoleh dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar saling rela. Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Abdul Mughits dalam artikel ilmiahnya, bahwa suatu akad hanya dapat dinilai sah apabila lahir dari kehendak bebas dan persetujuan yang nyata dari kedua belah pihak.

Yang menarik, konsep at-taradi sebenarnya tidak hanya berbicara tentang hasil akhir berupa “setuju” atau “tidak setuju”, tetapi juga proses terbentuknya persetujuan itu sendiri. Dalam hukum Islam, kerelaan yang sah harus muncul dari individu yang memahami objek transaksi dan memberikan keputusan secara sadar. Oleh karena itu, persetujuan yang lahir karena tekanan, penyesatan, atau informasi yang tidak benar dipandang kehilangan nilai kerelaannya.

Pembahasan ini menjadi semakin relevan di era digital. Deepfake memungkinkan seseorang menciptakan tampilan persetujuan yang terlihat meyakinkan, padahal kehendak asli dari pihak yang bersangkutan tidak pernah ada. Misalnya melalui penggunaan video atau suara palsu untuk menyetujui transaksi atau mewakili identitas seseorang. Dalam fikih muamalah, kondisi seperti ini dapat dipahami sebagai bentuk tadlis (penyesatan informasi) dan ghash (penipuan), karena menghilangkan kebebasan kehendak yang menjadi syarat lahirnya akad yang sah.

Menariknya, persoalan ini juga memiliki irisan dengan teori modern mengenai digital consent atau informed consent. Penulis melihat bahwa persoalan utama di sini bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada hilangnya ruang bagi individu untuk menentukan pilihannya secara bebas dan sadar. Ketika persetujuan dapat direkayasa, maka yang terancam bukan hanya validitas transaksi, tetapi juga martabat manusia sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan kehendaknya sendiri.


FAKTA SINGKAT: Deepfake dan Krisis Persetujuan Digital

Internasional

Serangan deepfake meningkat sekitar 2.137% sejak 2022.

Pada kuartal I 2025, sekitar 6,5% dari seluruh kasus fraud global telah melibatkan teknologi deepfake.


Negara mayoritas Muslim

Di Indonesia, hingga 2025 tercatat sekitar 274 ribu laporan penipuan digital dengan total kerugian masyarakat lebih dari Rp6 triliun.

Di India, survei nasional menunjukkan 90% masyarakat pernah terpapar iklan atau dukungan palsu berbasis AI/deepfake, dengan rata-rata korban kehilangan sekitar ₹34.500. 


Dampaknya pun tidak berhenti pada individu. Dalam ekonomi syari’ah, kepercayaan dibangun melalui nilai amanah, keterbukaan informasi, dan perlindungan harta (hifz al-mal). Jika masyarakat mulai meragukan identitas pelaku transaksi dan validitas persetujuan digital, maka kepercayaan sebagai fondasi utama dalam ekonomi syari’ah akan ikut melemah.

Karena itu, perkembangan hukum dan fatwa terhadap teknologi menjadi penting untuk terus diperbarui. Syariah tidak menolak inovasi, tetapi memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berada dalam koridor kemaslahatan. Prinsip tabayyun, sadd ad-dzari’ah, dan perlindungan terhadap martabat manusia menjadi pengingat bahwa di tengah transformasi digital, kebebasan kehendak dan kerelaan tetap harus dijaga sebagai inti dari setiap akad.


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post